DKP3A Kaltim Gelar Pelatihan Trauma Healing
Pelatihan
Trauma Healing bagi SDM/UPTD/PPA/Satgas PPA Kabupaten/Kota
POSKOTAKALTIMNEWS.COM.SAMARINDA-Segala bentuk
kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, merupakan pelanggaran hak
asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk
diskriminasi yang harus dihapus.
Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita mengatakan
kekerasan terhadap perempuan dan anak akan menimbulkan dampak terhadap korban,
baik jangka pendek maupun panjang.
“Dampak jangka pendek dapat langsung terlihat
seperti luka fisik, cacat pada anggota tubuh, dan kehamilan. Sementara dampak
jangka panjang terlihat di kemudian hari seperti hilangnya rasa percaya diri,
trauma, depresi dan gangguan psikologis lainnya,”papar Soraya pada kegiatan
Pelatihan Trauma Healing bagi SDM/UPTD/PPA/Satgas PPA Kabupaten/Kota,
berlangsung di Hotel Aston Samarinda, Selasa (12/10/2021).
Ditambahkan, kejadian traumatis yang dialami
oleh seseorang dapat menyebabkan trauma. Ketika trauma dibiarkan berlarut-larut
tanpa penanganan dari profesional, dapat mengarahkan pada gangguan psikologis,
yakni Post-traumatic Stress Disorder (PTSD).
"PTSD,
adalah gangguan mental setelah seseorang mengalami atau menyaksikan
peristiwa yang tidak menyenangkan. PTSD perlu diatasi dengan segera dan tepat,
agar kondisi ini tidak semakin parah hingga mengganggu kelangsungan kehidupan
korban.
"Salah satu cara untuk menanganinya
adalah dengan trauma healing,"tandasnya.
Trauma healing, lanjut Soraya merupakan
proses penyembuhan pasca-trauma yang dilakukan agar seseorang dapat terus
melanjutkan hidupnya tanpa bayang-bayang kejadian kekerasan.
"Kita harapkan implementasi trauma
healing pada perempuan dan anak korban kekerasan dapat meminimalisir dampak
berkepanjangan yang ditimbulkan akibat peristiwa traumatis yang dialami
sehingga korban dapat melanjutkan kehidupan sehari-hari,"ujarnya.
Sebagai informasi, kata Sorays kasus
kekerasan di Kaltim tahun 2019 sebanyak 631 kasus dan tahun 2020 sebanyak 623
kasus, atau terjadi penurunan sebanyak 8 kasus.
“Sedangkan berdasarkan data Sistem Informasi
Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) per 1 Oktober 2021
sebanyak 262 kasus. Total korban kekerasan adalah 285 korban yang terdiri dari
171 korban anak atau 60 persen dan 114 korban dewasa atau 40 persen. korban terbanyak
berasal dari Kota Samarinda yaitu
sebesar 116 korban.”ujar Soraya.
Kegiatan ini diikuti sebanyak 30 peserta
terdiri dari Dinas PPPA, UPTD PPA, Satgas PPA, lembaga pemerhati perempuan dan
anak se Kaltim. Hadir menjadi narasumber Founder Biro Psikologi Matavhati
Samarinda Yulia Wahyu Ningrum, dan Psikolog RSJD Atma Husada Mahakam Samarinda
Elda Trialisa Putri. (mar)